“Kami datang ke Komnas HAM terkait dengan proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. Kami menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kesehatan beliau yang masih memerlukan pengobatan,” kata Perwakilan DPR Papua, John NR Gobai, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).
Dia mengatakan KPK harus mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Dia berharap tindakan KPK terhadap Lukas Enembe tidak menimbulkan konflik.
Dia juga bicara soak dana otonomi khusus (Otsus) Papua. Menurutnya, dana tersebut sudah digunakan sesuai aturan.
“Ini adalah upaya-upaya untuk membentuk opini bahwa kami orang Papua tidak mampu membangun tanah Papua. Bisa dilihat perubahan yang terjadi tiga puluh tahun lalu dengan hari ini tentunya berbeda. Kalau itu (dana otsus) dilahap habis, dari mana kami membangun pembangunan di Papua,” sambungnya.
Sebelumnya, kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya yakni, Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy saat itu.