Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pembunuhan senyap itu terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi. Ketiga korban saat ini sudah dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka DAS berperan sebagai pencari calon korban atau pasien.
“Awal mulanya tersangka DAS alias Agus mencari pasien atau calon korban untuk dilakukan ritual pengobatan untuk dilakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara goib. Lalu datang korban EN dan AN bertemu dengan tersangka DAS,” kata Yanto, Jumat (23/9/2022).
Kemudian tersangka kedua pun mengambil peran. DAS mengantar kedua korban ke tersangka A alias Abah dengan maksud untuk melakukan ritual tersebut.
“Namun saat itu tidak dilakukan ritual di tempatnya, yang mana tersangka A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur dengan cairan yang mengandung zat sianida tanpa sepengetahuan para korban,” ujarnya.
Selanjutnya, korban dibawa menuju tersangka AR yang mengaku sebagai Ustadz. AR disebut sebagai orang yang melakukan pengobatan sekaligus ritual melipatgandakan uang.
“Ritual dilakukan di rumah AR dan korban diberikan minuman yang dicampur dengan zat sianida oleh tersangka DAS,” ucapnya.
Yanto mengatakan setelah melaksanakan ritual tersebut, air mineral yang diberikan kepada korban mulai bereaksi. Korban mengalami kesakitan pada bagian organ tubuh dalam dan keesokan harinya meninggal dunia.
“Mayat sendiri sudah dilakukan autopsi yang mana dilakukan di wilayah Jateng dan Alhamdulillah hasil sudah terungkap, ternyata kematiannya itu disebabkan ada racun atau zat sianida di dalam tubuhnya,” katanya.