Sementara mengenai tersangka yang ditetapkan, Tomy mengatakan, hingga kini sudah ada dua tersangka, salah satunya seorang ASN. “Sekarang sudah ditetapkan (tersangka) dua orang, dua orang ini berinisial D dan R, tersangka ASN adalah R,” kata dia. Untuk terlapor lain, yakni ASN berinisial AA sudah dipanggil tapi memenuhi panggilan. Satu lagi adalah L yang merupakan non ASN, masih dalam pencarian.
“Kalau AA sudah kami panggil untuk menjalani pemeriksaan, tapi belum memenuhi panggilan, dia sedang kurang sehat dan sudah dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari RSUD. Sementara L, informasinya sudah tidak ada di kediamannya masih dalam pencarian pihak kami,” ungkapnya. Dijelaskan Tomy, hari ini merupakan jadwal terkahir pemanggilan untuk AA dan L. Jika hari ini para terlapor belum kooperatif, pihaknya akan melalukan upaya maksimal untuk menuntaskan penanganan laporan perkara tersebut.
Terpisah, kuasa hukum Gusti wartawan korban penganiayaan, Candra Irawan sudah menerima kabar perkembangna kasus itu. Ia juga mengapresiasi kepolisian yang menangani pelaporannya secara maksimal. “Iya benar, dua orang sudah ditetapkan tersangka, seharusnya hari ini jadwal penahanan bagi mereka, dan jadwal pemanggilan dua terlapor lain juga batas waktunya hari ini,” ungkap Candra ketika ditemui di Majalaya, Karawang, Kamis (29/9/2022).
“Kami juga berterimakasih kepada Polres Karawang yang telah bertindak tegas, karena menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, kami juga mengharapkan penetapan tersangka yang lainnya bisa dilakukan dengan cepat dan transparan,” lanjutnya. Diketahui sebelumnya, Gusti Sevta Gumilar dikabarkan telah menjadi korban kekerasan oleh oknum ASN, di Karawang pada Minggu (18/9/2022) lalu. Gusti lalu melaporkan tindakan penganiayaan tersebut pada Senin (19/9/2022) malam, ke Mapolres Karawang dengan nomor LP, STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.
Gusti mengaku disekap, dianiaya, dicekoki minuman beralkohol, hingga dipaksa minum air kencing oleh terlapor yang merupakan oknum ASN. Sebelumnya, tim pengacara terlapor, Simon Fernando Tambunan, telah membantah dan menyebut keterangan Gusti adalah kabar bohong atau informasi palsu, yang dinilai menjadi pemicu keonaran. Pihaknya juga telah melaporkan Gusti ke polisi dengan tuduhan informasi palsu agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang, dengan nomor LP, STTLP/1795/IX/2022/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. “Kami sudah mengambil langkah projustitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang dilakukan oleh Gusti, hingga mengakibatkan keonaran,” kata Simon, Rabu (28/9/2022).
Pihaknya mengambil langkah projustitia agar penyidik Reskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) tersebut secara utuh. “Jadi kami melaporkan yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP, Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh pihak Polres Karawang,” pungkasnya.