Masyarakat yang merasa namanya dicatut, diundang KPU untuk dipertemukan dengan pihak parpol. Kedua pihak dikonfrontasi terkait keanggotaannya di parpol.
Undang mengatakan, pada hari pertama klarifikasi tanggapan masyarakat ini ada 13 warga yang diundang dan dipertemukan dengan pihak Parpol.
“Sesuai pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol, masyarakat bisa mengajukan tanggapan atau sanggahan,” ucap Undang.
Mekanisme ini menurut Undang merupakan saluran bagi masyarakat yang keberatan atau memberi tanggapan terhadap persyaratan yang diajukan parpol, terutama terkait syarat keanggotaan.
Undang menjelaskan, dalam mekanisme ini KPU tidak bisa langsung mencoret warga yang merasa namanya dicatut, pencoretan atau menghapus nama warga yang dicatut hanya bisa dilakukan parpol yang bersangkutan.
“Perlu kami jelaskan bahwa memang Sipol ini adalah sistem informasi milik KPU. Tapi data anggota parpol itu dimasukkan atau diupload oleh parpol masing-masing. KPU tidak bisa langsung menghapus, harus oleh parpol yang bersangkutan,” ucap Undang.
Saat mendaftarkan anggotanya di Sipol, ada tiga jenis data yang diunggah parpol yaitu salinan e-KTP, salinan kartu tanda anggota (KTA) dan isian data pribadi.
“Jadi setelah klarifikasi ini KPU akan memberitahukan kepada pihak parpol, kemudian nanti pihak parpol yang akan menghapusnya,” tuturnya.
Sementara itu, jalannya proses klarifikasi dilaksanakan bergiliran. Warga yang keberatan namanya dicatut menanti giliran dipertemukan dengan pihak parpol.
Salah seorang warga terlihat mencak-mencak karena namanya dicatut oleh Partai Rakyat Adil Makmur.
Warga Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang itu mengaku dirugikan dengan pencatutan nama yang dilakukan partai tersebut. Terlebih bidang pekerjaan yang ditekuninya menuntut dia untuk non partisan.
“Pencatutan identitas oleh parpol ini mengancam kehidupan saya, saya bisa kehilangan pekerjaan. Belum lagi kerugian waktu dan kerugian imaterial yang disebabkan oleh pencatutan ini. Termasuk harus menunggu kehadiran saudara yang terlambat datang ke KPU,” kata pria tersebut kepada perwakilan Partai Rakyat Adil Makmur.
Korwil Partai Rakyat Adil Makmur wilayah Priangan Timur Yohanes mengakui pria tersebut memang bukan anggota parpolnya.
“Ini merupakan kesalahan tim kami ketika input data. Ini akan jadi bahan evaluasi kami,” kata Yohanes. Dia juga mengaku akan segera menghapus keanggotaan masyarakat yang menyatakan keberatan ke KPU.
Terkait bagaimana bisa seseorang yang tidak pernah berkomunikasi tiba-tiba dimasukkan atau diunggah datanya ke Sipol, Yohanes tidak memberikan jawaban jelas.
“Ya itu kesalahan input, data anggota itu kan diajukan oleh masing-masing wilayah. Ini kan di Kecamatan Indihiang, nanti akan kami cek ke pengurus kecamatan Indihiang,” katanya.