Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majalengka Abdul Rosyid mengatakan, pelanggaran itu tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 PKPU 4/2022. Pada pasal itu disebutkan, dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya. KPU kabupaten/kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud ke kantor KPU kabupaten/kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. Selain itu, lanjut Abdul Rosyid, KPU Majalengka juga diduga melanggar Pasal 40 ayat 4 PKPU 4/2022, dan Keputusan KPU Nomor 331 tahun 2022.
“Pasal 40 ayat 4 sendiri berbunyi dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Abdul Rosyid kepada detikJabar, Rabu (28/9/2022).
Adapun sidang pelaporan ini sudah masuk dua tahap. Sidang pertama agenda pemeriksaan dan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi serta tahap kedua mendengarkan tanggapan terlapor. Dalam agenda itu, kedua pihak dipertemukan Bawaslu Jabar. Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Majalengka Idah Wahidah mengatakan, sidang pendahuluan sudah dilaksanakan pada 23 September 2022 di Kantor Bawaslu Jabar di Kota Bandung. Dalam kesempatan itu, dirinya dan pihak KPU hadir memenuhi undangan Bawaslu Jabar.
“Sementara kemarin juga 26 September 2022, kami telah melanjutkan dengan melakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan materi temuan dan jawaban/tanggapan terlapor yang langsung dihadiri oleh Ketua Bawaslu Majalengka Agus Asri Sabana, beserta anggota Bawaslu Majalengka Dede Sukmayadi, Idah Wahidah dan Abdul Rosyid,” jelas dia.