Mengenal Politik Luar Negeri Bebas Aktif, Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif, maka Bebas dan Aktif di sebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih di tambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme.
Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimna telah di uraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Karena itu dalam uraian ini akan di kutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif:
- A.W. Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).
- Aktif artinya dengan sumbangan realistisi giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghorrnati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
- Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana di cerminkan dalam Pancasila.
- Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B. A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalarn politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Jadi menurut pengertian ini, dapat di beri definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan inter nasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
Tujuan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Di dalam dokumen yang berhasil di susun oleh pemerintah yang di tuangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain di nyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional.
Sedangkan di Indonesia, jika di cermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat di cari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia di amanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Hankam, dalam hal ini adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Fungsi Ekonomi yaitu memajukan kesejahteraan UMUITI.
- Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ke empat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.