Politik Luar Negeri

Mengenal Politik Luar Negeri Bebas Aktif, Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif, maka Bebas dan Aktif di sebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih di tambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme.

Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia

Sebagaimna telah di uraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.

Karena itu dalam uraian ini akan di kutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif:

  • A.W. Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).
  • Aktif artinya dengan sumbangan realistisi giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghorrnati kedaulatan negara lain.

Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :

  • Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana di cerminkan dalam Pancasila.
  • Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
    B. A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalarn politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.

Jadi menurut pengertian ini, dapat di beri definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan inter nasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.

Tujuan Politik Luar Negeri Republik Indonesia 

Di dalam dokumen yang berhasil di susun oleh pemerintah yang di tuangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain di nyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional.

Sedangkan di Indonesia, jika di cermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat di cari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia di amanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut:

  • Fungsi Hankam, dalam hal ini adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Fungsi Ekonomi yaitu memajukan kesejahteraan UMUITI.
  • Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Ke empat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.

landasan dalam melakukan politik luar negeri

1. Landasan Ideologis

Landasan ideologis politik luar negeri Indonesia adalah kelima sila Pancasila. Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang di gunakan sebagai pedoman dalam melakukan segala sesuatu, termasuk dalam pelaksanaan politik luar negeri.

2. Landasan konstitusional

Politik Indonesia dalam undang-undang tertulis dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Yang berbunyi, “ … dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …” Selain itu, terdapat pula dalam pasal 11 ayat 1 yang berbunyi. “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”

3. Landasan operasional

Indonesia menggunakan prinsip bebas aktif dalam menjalankan politik luar negeri. Prinsip ini pertama kali di perkenalkan oleh Muhammad Hatta dalam pidato. “Mendayung antara Dua Karang” yang di sampaikan pada sidang Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) di Yogyakarta, 2 September 1948.
Pidato Hatta dibuat sebagai respons atas konflik yang saat itu terjadi antara blok Barat yang berhaluan liberal kapitalis (Amerika Serikat). Dan Timur yang berhaluan komunis (Cina, Uni Soviet) setelah Perang Dunia II. Hatta mendefinisikan kata “bebas” pada sikap netral Indonesia yang tidak berpihak pada blok Barat maupun blok Timur.  Atau blok manapun yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Sedangkan kata “aktif” merujuk pada usaha Indonesia dalam menjaga perdamaian antara blok Barat dan Timur. Dengan bersikap aktif dalam menjalankan kebijakan luar negeri.Timur
Nah, artikel diatas menjelaskan tentang mengenal politik luar negeri bebas aktif yang harus kalian ketahui dan kalian fahami.

By AKDSEO

Open chat
1
ADMIN AKDWEBS
Halo,
Saya Layanan Posting Tamu
Saya Memiliki 600 Situs
Status : Terindeks Semua
DA bagus : 40-60
Kategori Nice yang Berbeda
Umpan Tetes Diizinkan
Saya dapat mempublikasikan secara instan
secepat mungkin

Layanan saya:
1. Saya akan mengerjakan pesanan Anda maksimal 1X24 jam, jika pada saat itu saya sedang online. Saya akan melakukannya maksimal 1 jam dan prosesnya selesai.
2. Jika ada diantara kalian yang orderannya tidak terselesaikan maksimal 1x24 jam, kalian tidak perlu membayarku, alias gratis.
3. Kalau weekend biasanya saya online, kalau weekend kalau saya tidak online berarti saya kerja hari senin.
4. Untuk pembayaran, maksimal dibayarkan satu hari setelah link live dipublikasikan.
5. Pembayaran melalui rekening paypal
Jika Anda tertarik, silakan balas
Terima kasih
Salam,
AKDSEO