Buletinbandung.com – Terjepit kebutuhan ekonomi, puluhan pedagang pasar di Kota Cimahi sempat terjerat pinjaman uang kepada rentenir.
Mudahnya persyaratan membuat mereka tergoda untuk menerima pinjaman tersebut. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Cimindi, Asep Rohendi mengungkapkan, ada sekitar 30 persen pedagang pasar tradisional tersebut yang sempat terjebak pinjaman kepada rentenir.
“Rentenir sempat masuk ke kalangan pedagang pasar. Kalau yang terkena jeratan ada sekitar 30 persen dari total sekitar 250 pedagang yang ada,” ujar Asep, Rabu 14 September 2022.
Dia mengatakan, rata-rata pedagang yang terjebak pinjaman uang ke rentenir karena kemudahan persyaratan. Uang pinjaman itu dipakai pedagang untuk modal berdagang.
“Kalau regulasi bank kan susah. Kemudian datang rentenir yang mudah pencairan, minim syarat. Jadi aja terjerat. Uangnya kebanyakan dipakai modal usaha lagi,” tuturnya.
Seiring waktu, pedagang mulai bisa melunasi pinjaman kepada rentenir. Sehingga, jumlah pedagang yang terjerat pinjaman rentenir di pasar itu semakin berkurang.
“Sekarang paling hanya 20-25 pedagang atau sekitar 5 persen pedagang yang terjerat rentenir,” kata Asep.
Menurut dia, semakin berkurangnya warga pasar yang terkena jeratan rentenir terjadi sejak Paguyugan Pedagang dan Pengelola Pasar Cimindi menghidupkan kembali koperasi.
Lembaga tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2014. Para pedagang yang sebelumnya tergoda untuk meminjam uang kepada rentenir kini lebih memilih untuk memanfaatkan koperasi.
“Melihat kondisi warga pasar yang kesulitan modal usaha, akhirnya koperasi kita aktifkan lagi sekitar 5 bulan lalu. Sekarang sudah ada 182 orang dari 250 pedagang yang ikut koperasi,” ujar Asep.
Kepala Pasar Cimindi Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan adanya pedagang yang terjerat pinjaman rentenir. Pihaknya berharap, dengan adanya koperasi, tidak ada lagi pedagang yang terjerat rentenir.
“Saya imbau, untuk pedagang jangan sampai tergoda lagi untuk meminjam kepada rentenir, pinjaman online, dan sebagainya,” tutur Supriyadi.