Buletinbandung.com – Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi menegaskan jika program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tidak dipungut biaya alias gratis. Warga harus waspada atas praktek pungutan liar (pungli) soal pembuatan sertifikat tersebut.
Hal itu di sampaikan Kepala Seksi Penataan Hak Pertanahan dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Sukabumi Jumalianto.
Dia mengatakan, apabila perangkat desa ada yang meminta pembayaran saat warga akan mengurus program PTSL, maka dapat di pastikan tindakan tersebut menyalahi aturan dan masuk kategori pungli.
“Soal program PTSL jika ada pungutan liar, itu dilarang. Setiap kita melakukan penyuluhan itu di larang sepeserpun alias gratis. Kecuali PTSL yang di dalamnya terdapat Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri sebesar Rp150 ribu,” kata Jumalianto, Senin (03/10/2022).
Lebih lanjut
program PTSL ini merupakan salah satu program pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. Sertifikat tersebut, kata dia, di nilai penting bagi para pemilik tanah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
“Program PTSL itu gratis dan biaya maksimal Rp150 sesuai dengan SKB 3 Menteri. Berarti kalau lebih dari Rp150 ribu bahkan sampai Rp500 ribu per bidang tanah untuk mendapatkan PTSL, sudah jelas itu di larang dan sangat menyalahi aturan yang ada,” jelasnya.
Dia menyebutkan, pihak desa yang kedapatan mengambil keuntungan (pungli) dalam program PTSL maka dapat berurusan dengan hukum.
“Jadi intinya tidak boleh ada pungutan dari luar aturan. Nah, kalau di lapangan ada pungutan lebih dari Rp150 ribu maka itu bisa masuk ke hukuman pidana karena mengambil uang yang sudah keluar dari ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dia mengimbau, kepada seluruh warga untuk tidak mengurus sertifikat tanah melalui perantara untuk menghindari adanya potensi pungutan liar.
“Kami juga berharap kepada pemerintah desa agar segera melaksanakan program PTSL ini. Dengan baik supaya reforma tentang penguatan aset dapat segera terpenuhi,” ucapnya.
Kabarnya, dari jumlah total 381 desa dan kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Setidaknya ada 32 desa yang mendapatkan program PTSL pada tahun 2022. Sementara itu, kuota PTSL se Kabupaten Sukabumi terdapat 110 ribu.