Buletinbandung.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Bank Garansi dan penghilangan aset Pasar Pelita menyeret Ayep Supriatna, salah seorang Staf Ahli Wali Kota Sukabumi.
Selain Ayep, Eks Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (PT AKA) Irwan. Perusahaan pertama yang memenangkan tender, juga di tetapkan sebagai tersangka.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi enggan menanggapi kasus dugaan tipikor yang melibatkan staf ahlinya. Baik soal dugaan tindakan pidana maupun status Ayep sebagai Staf.
Ayep Supriatna di ketahui menjabat sebagai Staf Ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan sejak tahun 2020 lalu. Statusnya saat ini masih di pertanyakan. Namun ada pihak yang menyebut jika jabatan Ayep sudah di nonaktifkan.
“(Status Ayep sebagai ASN) Nanti di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pembangunan SDM) ya,” kata Fahmi saat di temui di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, Kamis (6/10/2022).
Kasus itu di ketahui sejak 2017 lalu dalam persidangan tipu gelap Pasar Pelita di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Saat itu, Fahmi masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi, sedangkan Ayep Supriatna sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
Kemudian, pada 2018 muncul laporan polisi ke Polres Sukabumi Kota terkait dugaan korupsi Bank Garansi. Tiga tahun kemudian, polisi baru menetapkan kedua tersangka dan pada 26 September dan keduanya di tahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan berkas perkara di nyatakan lengkap (P21). Kedua tersangka di serahkan ke Kejari pada Selasa (4/10/2022).
Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Terlibat Korupsi
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Asep Suhendrawan mengatakan, terkait kasus yang menimpa AS, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu dengan mengaitkan regulasi yang berlaku.
“Jadi kalau kaitannya dengan yang di pertanyakan tentang AS salah seorang ASN dengan jabatan sebagau Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan itu nanti saya akan pelajari dulu di ketentuan yang mengatur tentang manajemen PNS,” kata Asep saat di hubungi.
Dia mengaku baru mengetahui informasi terkait penangkapan AS sebagai tersangka dugaan Bank Garansi bodong dalam pembangunan Pasar Pelita. Menurutnya, sanksi-sanksi yang akan di terapkan kepada AS tak bisa di putuskan dengan terburu-buru.
“Jadi saya menganalisa dulu karena baru dapat informasi, meskipun kemarin ada yang menginformasikan tapi saya juga tidak bisa buru-buru karena saya kan posisinya ada di luar (kota) jadi saya harus mempelajari dulu. Nanti status Pak AS sebagai PNS akan di analisa dulu dengan peraturan disiplin PNS ya,” ujarnya.
Adapun regulasi yang di maksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, kemudian PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ayep Supriatna, Yanuar Reza mengaku sudah menerima surat penon-aktifan Ayep sebagai Staf Ahli. Surat tersebut, kata dia, sudah di teken oleh Wali Kota Sukabumi.
“Sekarang non aktif. Pak Ayep di tahan dari hari Rabu (28/9) minggu lalu. Saya dapat informasi dari klien tentang penonkatifannya. Mengenai suratnya coba nanti saya tanyakan melalui keluarganya, Ditandatangani pimpinan (Wali Kota),” kata Yanuar.